Gara-gara ini, Pemkab Soppeng Kehilangan Rp950 Juta

Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng terancam bakal kehilangan penerimaan mencapai total Rp950 Juta.

Hal itu terjadi setelah Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Padahal, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa, penerimaan dari BPHTB dan PBG memberikan dampak yang signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui BPHTB, Pemerintah Daerah bisa meraup penerimaan mencapai Rp710 juta tiap tahunnya, sedangkan melalui PBG bisa menghasilkan Rp240 juta tiap tahunnya.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng kehilangan penerimaan untuk BPHTB sebesar Rp710 Juta lebih dan PBG sekitar Rp240 Juta,” tulis Dipa melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/1/2025).

Dilansir dari Nesiatimes, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG paling lambat akhir Januari 2025.

(Idham)

Komentar