Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Sebanyak Rp1 Miliar lebih hasil pajak rokok digunakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng untuk belanja obat-obatan.
Paket belanja ini tercantum di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) milik Dinkes Kabupaten Soppeng yang diakses Kamis (16/1/2025).

Paket belanja ini sendiri diberi nama ‘belanja obat-obatan, pengadaan obat, bahan habis pakai, bahan medis habis pakai, vaksin, makanan dan minuman di fasilitas kesehatan dinkes’, dengan kode RUP 55146544. Pengumuman paket belanja ini telah dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2025.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Soppeng, Andi Risga Sarwanty menyebut, pengadaan obat-obatan ini diperuntukkan untuk seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng.
“Kalau pengadaan di Dinkes biasanya untuk kebutuhan obat 17 Puskesmas, sedangkan RSUD pengadaan sendiri,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, Andi Risga menjelaskan, proses pengadaan atau belanja obat-obatan menggunakan hasil pajak rokok ini dilakukan secara e-purchasing atau pengadaan langsung.
“Sekarang sudah tidak ada yang namanya lelang kecuali untuk konstruksi, itupun baru berlaku kembali mulai tahun ini, selebihnya pengadaan melalui e-katalog. Kalau untuk proses pengadaannya mungkin bisa konfirmasi ke barjas,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, hasil pajak rokok merupakan bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemkab Soppeng.
Dalam aturannya, DBHCHT ini dimanfaatkan dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
(Idham)







Komentar