Sudah Tahu? Segini Besaran Uang Transport Kepala Desa di Soppeng

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Aturan mengenai standar uang transportasi perjalanan dinas dalam daerah untuk para Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Soppeng diatur dalam Keputusan Bupati Soppeng nomor 575/XII/2023 tentang Standar Biaya Khusus Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturannya, besaran uang transportasi yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki nilai yang sama menyesuaikan jarak perjalanan dinas yang dilakukan.

Untuk perjalanan dinas dengan jarak sampai dengan 5 kilometer, setiap Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapat uang transportasi sebanyak Rp50.000.

Kemudian, perjalanan dinas dengan jarak di atas 5 kilometer sampai dengan 10 kilometer, bakal mendapat uang transportasi sebanyak Rp75.000.

Perjalanan dinas dengan jarak di atas 10 kilometer sampai dengan 20 kilometer, bakal mendapat uang transportasi sebanyak Rp100.000.

Sedangkan untuk perjalanan dinas di atas 20 kilometer, setiap Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapat uang transportasi mencapai Rp125.000.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair, menyebut tidak ada batasan terkait jumlah perjalanan dinas yang bisa dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa ini.

“Batasan tidak ada, yang ada perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah semua desa tidak sama, dan semua uang transportasi perjalanan dinas tidak hanya untuk kepala desa. Aparat desa juga bisa menggunakan,” ujarnya, Senin (27/1/2025)

Menurut Chair, meski tidak memiliki batasan terkait jumlah perjalanan dinas yang bisa dilakukan, namun ada aturan yang harus ditaati oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melakukan perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas juga ada aturannya. Kalau tidak ada perintah surat tugas maka tidak bisa. Harus ada dasar, contoh ada undangan kemudian memang cukup anggaran perjalanan dinasnya.”

“Kadang juga ada undangan tapi anggaran perjalanan dinasnya habis. Bisa juga masih ada anggaran perjalanan dinas tapi tidak bisa terpakai karena tidak ada alasan untuk digunakan,” beber Chair.

(Idham)

Komentar