Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak dalam kegiatan penanaman perdana penangkaran padi beberapa tahun silam
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng ternyata memiliki aset tanah sawah mencapai 81 Hektare yang tersebar di 125 lokasi.
Hal ini berdasarkan data laporan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng terkait properti investasi tanah tahun 2024 yang diterima DBS News, Kamis (30/1/2025).
Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa aset sawah milik Pemkab Soppeng ini tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Soppeng yaitu, Liliriaja, Ganra, Lalabata dan Citta.
Kecamatan Ganra menjadi wilayah dengan jumlah aset sawah terbanyak, yaitu mencapai 40 Hektare yang tersebar di 44 lokasi.
Kecamatan Lalabata menjadi wilayah dengan jumlah aset sawah terbanyak kedua, yaitu mencapai 27 Hektare yang tersebar di 53 lokasi.
Kemudian Kecamatan Citta dengan jumlah aset sawah sebanyak 7 Hektare yang tersebar di 15 lokasi. Sementara Kecamatan Liliriaja dengan jumlah aset sawah sebanyak 7 Hektare yang tersebar di 13 lokasi.
Status penguasaan terhadap seluruh aset sawah ini diterima Pemkab Soppeng sejak tahun 1969. Saat ini seluruh aset sawah telah dikelola dan disewakan kepada masyarakat.
Hasil dari pengelolaan atau penyewaan aset sawah tersebut, Pemkab Soppeng menerima retribusi dan bagi hasil sesuai dengan standar Peraturan Daerah.
Sayangnya, belum diketahui jumlah pendapatan daerah dari hasil retribusi dan bagi hasil pengelolaan dan penyewaan aset sawah tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Soppeng, Jumiar, belum bisa dikonfirmasi.
(Idham)







Komentar