Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, buka suara terkait prosedur pemilihan perusahaan penyedia obat senilai Rp1 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng.
“Karena anggaran obat-obatan itu diperuntukkan untuk puskesmas, maka dalam prosedurnya, pemilihan penyedia juga dipilih langsung oleh puskesmas tersebut. Jadi pihak puskesmas sendiri yang akan mengajukan nama perusahaan yang dipilih sebagai penyedia sesuai jatah obatnya,” ujar Ihsan, Jumat (24/1/2025).
Hal ini tidak lepas karena puskesmas di Kabupaten Soppeng sudah memiliki status sebagai Badan layanan umum daerah (BLUD), yang artinya, puskesmas memiliki kewenangan sendiri untuk mengelola belanja atau pengadaan barang dan jasa di unit kerjanya.
“Makanya perusahaan penyedianya bisa beda-beda tergantung puskesmasnya. Karena kewenangan ada di puskesmas semua. Mereka semua yang kelola, pokoknya kayak rumah tangga sendiri itu BLUD,” imbuh Ihsan.
Hanya saja menurut Ihsan, Barjas Soppeng tetap memiliki peran penting karena harus memverifikasi setiap perusahaan penyedia yang diajukan oleh puskesmas-puskesmas tersebut.
Barjas Soppeng wajib memastikan perusahaan penyedia yang diajukan puskemas sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tidak masuk dalam daftar hitam.
“Kami disini itu sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa melihat betulkah KBLI-nya ini, perusahaan ini tidak masuk daftar hitam. Kalau masuk daftar hitam atau tidak sesuai KBLI-nya maka kami sampaikan, tapi kalau dia sesuai maka bisa lanjut,” beber Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak Rp1 Miliar lebih hasil pajak rokok bakal digunakan untuk belanja obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
Sekretaris Dinkes Soppeng, Andi Risga Sarwanty menyebut, pengadaan obat-obatan ini diperuntukkan untuk seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Soppeng.
“Kalau pengadaan di Dinkes biasanya untuk kebutuhan obat 17 Puskesmas, sedangkan RSUD pengadaan sendiri,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, Andi Risga menyebut proses pengadaan atau belanja obat-obatan menggunakan hasil pajak rokok ini dilakukan secara e-purchasing atau pengadaan langsung.
“Sekarang sudah tidak ada yang namanya lelang kecuali untuk konstruksi, itupun baru berlaku kembali mulai tahun ini, selebihnya pengadaan melalui e-katalog. Kalau untuk proses pengadaannya mungkin bisa konfirmasi ke barjas,” ujarnya.
(Idham)
Komentar