Penerimaan Retribusi Sewa Sawah Aset Pemkab Soppeng Tak Capai Target

Kantor BPKPD Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Realisasi penerimaan dari retribusi pengelolaan atau penyewaan aset sawah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng tidak mencapai target di tahun 2024.

“Total realisasi penerimaan retribusi pengelolaan aset sawah di tahun 2024 hanya mencapai Rp342 juta, sementara target awal yaitu Rp600 juta,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Jumiar, Jumat (31/1/2025).

Menurut Jumiar, berkurangnya realisasi penerimaan retribusi ini terjadi karena adanya tunggakan dari pihak pengelola atau penggarap. Para penggarap berdalih menunggak karena lahan pertanian yang mereka kelola belum menghasilkan karena berbagai masalah seperti banjir dan kemarau.

“Tunggakan ini selanjutnya menjadi piutang dan akan ditagihkan saat panen di tahun 2025,” beber Jumiar.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi jasa usaha dan jasa umum, diketahui bahwa kewajiban penggarap untuk membayar ke Pemerintah Daerah ini disesuaikan berdasarkan kategori kelas sawah yang dikontrak.

“Kelas 1 merupakan sawah irigasi teknis dengan biaya retribusi Rp1.200 m2/tahun. Kelas 2 adalah sawah semi teknis dengan biaya retribusi Rp800 m2/tahun. Kelas 3 adalah sawah tadah hujan dengan biaya retribusi Rp600 m2/tahun,” urai Jumiar.

“Jadi kalau dia kontrak 1 hektare untuk sawah kelas 2, maka 10.000 m2 x 800 sama dengan Rp8 juta per tahun yang harus dibayarkan ke Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Soppeng tercatat memiliki aset tanah sawah mencapai 81 Hektare yang tersebar di 125 lokasi. Aset sawah milik Pemkab Soppeng ini tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Soppeng yaitu, Liliriaja, Ganra, Lalabata dan Citta.

Kecamatan Ganra menjadi wilayah dengan jumlah aset sawah terbanyak, yaitu mencapai 40 Hektare yang tersebar di 44 lokasi. Kecamatan Lalabata menjadi wilayah kedua dengan jumlah aset sawah terbanyak, yaitu mencapai 27 Hektare yang tersebar di 53 lokasi.

Kemudian Kecamatan Citta dengan jumlah aset sawah sebanyak 7 Hektare yang tersebar di 15 lokasi.  Sementara Kecamatan Liliriaja dengan jumlah aset sawah sebanyak 7 Hektare yang tersebar di 13 lokasi.

Status penguasaan terhadap seluruh aset sawah ini diterima Pemkab Soppeng sejak tahun 1969. Saat ini seluruh aset sawah telah dikelola dan disewakan kepada masyarakat.

(Idham)

Komentar