Ilustrasi guru mengaji
DBS NEWS, SOPPENG – Tahukah anda bahwa guru mengaji/guru hari minggu dan imam masjid/pendeta di Kabupaten Soppeng wajib menerima insentif setiap bulannya dari pemerintah.
Untuk guru mengaji/guru hari minggu berhak mendapatkan insentif Rp200.000 per bulan, sementara imam masjid/pendeta mendapat Rp250.000 per bulan.
Plt Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Soppeng, Andi Makkaraka, menyebut bahwa anggaran pemberian insentif untuk tingkat desa tercantum di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Desa.
“Sedangkan untuk pemberian insentif di tingkat kelurahan, anggarannya melekat di DPA masing-masing Kecamatan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Data dari Bagian Kesra Sekda Kabupaten Soppeng, diketahui bahwa terdapat 1.220 guru mengaji/guru hari minggu di Kabupaten Soppeng pada tahun 2025.
Jumlah guru mengaji/guru hari minggu terbanyak berada di Kecamatan Lalabata sebanyak 244 orang, lalu Marioriwawo (240 orang), Lilirilau (204 orang), Marioriawa (157 orang), Donri-Donri (138 orang), Ganra (51 orang) dan Citta (47 orang).
Sementara itu, untuk Imam Masjid/Pendeta jumlahnya ada sebanyak 489 orang, dengan rincian, Kecamatan Lalabata sebanyak 98 orang, Marioriwawo (96 orang), Lilirilau (86 orang), Marioriawa (60 orang), Donri-Donri (55 orang), Ganra (21 orang) dan Citta (14 orang).
(Idham)
Komentar