Dinsos Soppeng : Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Meningkat

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Kabupaten Soppeng dihadapkan pada persoalan serius terkait perlindungan anak. Sepanjang tahun 2024, tercatat ada sebanyak 22 anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini berdasarkan Data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Soppeng yang dipublis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng pada 28 Februari 2025.

Kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Soppeng.

Dengan Kecamatan Lalabata menjadi yang terbanyak dengan 5 anak berkasus, disusul Marioriawa (4 anak), Marioriwawo (3 anak), Liliriaja (3 anak), Ganra (3 anak), Citta (3 anak) dan Lilirilau (2 anak).

Satu-satunya kecamatan di Kabupaten Soppeng yang tidak memiliki kasus anak berhadapan dengan hukum selama tahun 2024 yaitu Kecamatan Donri-Donri.

Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kasus anak yang berhadapan dengan hukum ini meningkat tajam. Tahun 2023, jumlahnya sebanyak 16 anak.

Kasus terbanyak selama tahun 2023 terjadi di Kecamatan Lalabata dengan melibatkan 7 anak, disusul Lilirilau (5 anak), Liliriaja (2 anak), Donri-Donri (1 anak) dan Marioriawa (1 anak).

Sekedar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum mencakup anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum dan anak sebagai saksi tindak pidana.

Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari, pertama, anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Kedua, anak yang menjadi korban tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Ketiga, anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialaminya sendiri.


Penulis : Idham

Komentar