Pemkab Soppeng Kembali Tunggak Gaji

DBS NEWS, SOPPENG – Kasus tunggakan gaji kembali terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Kali ini terjadi bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilaporkan menunggak gaji PPPK adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng.

PLT Kepala Dinkes Kabupaten Soppeng, Evinuddin tidak menampik hal ini. Namun menurutnya, hal ini juga terjadi di SKPD lain.

“Gaji bulan Agustus yang belum dibayar, dan bukan saja gaji PPPK Dinkes yang belum terbayar, tapi ada juga SKPD lain yang belum. Mungkin sebaiknya konfirmasinya ke BPKPD karena semua alokasi gaji langsung dari BPKPD,” tulis Evinuddin melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, kasus tunggakan ini terjadi karena adanya kesalahan perencanaan.

“Perencanaan tidak menghitung gaji PPPK yang diasumsikan akan dibayar 14 bulan termasuk gaji 13 dan THR. Sekiranya masih ada kurang paling bisa diakomodir di perubahan APBD, sehingga gajinya tidak terputus atau tertunda,” ujar Dipa, Jumat (8/8/2025).

Jika sesuai tahapan, Dipa memperkirakan penetapan perubahan anggaran 2025 bisa dilakukan di bulan Oktober mendatang.

“Oktober kalau sesuai jadwal penetapannya. Kekurangan ini akan diakomodir di perubahan APBD 2025, intinya sabar saja,” ujar Dipa.

Sekedar diketahui, kasus tunggakan gaji di tahun 2025 juga sempat menimpa sejumlah petugas Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Soppeng.

Gaji yang tertunggak sebanyak lima bulan kerja, dari Januari hingga Mei 2025. Pembayaran saat itu baru bisa dilakukan di bulan Juni 2025.






Penulis : Idham

Komentar