Istimewa
DBS NEWS, SOPPENG – Pernahkah Anda membayangkan, apa jadinya jika LPG 3 kg betul-betul hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, dan berapa sebenarnya jumlah warga Soppeng yang layak menerimanya?
Sebelum menjawabnya, perlu dipahami bahwa LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, peruntukannya dibatasi secara khusus.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan perubahannya, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi beberapa kelompok sasaran.
Kelompok ini yaitu, rumah tangga miskin dan rentan, pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, dan nelayan atau petani sasaran.
Sekedar diketahui, Data Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng, total alokasi LPG 3 kg untuk Kabupaten Soppeng saat ini mencapai 58.800 tabung per minggu yang disalurkan melalui 6 Agen dan 368 pangkalan.
Dalam Peraturan Bupati Soppeng nomor 13 tahun 2021, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pangkalan resmi di Soppeng hanya berkisar antara Rp18.500 per tabung.
Kembali ke pertanyaan awal, berapa sebenarnya jumlah warga Soppeng yang layak menerima LPG 3 kg jika subsidi tersebut benar-benar difokuskan bagi masyarakat miskin?
Merujuk pada data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng, jumlah penduduk miskin di wilayah ini tercatat sebanyak 15,34 ribu orang pada tahun 2025.
BPS sendiri menetapkan penduduk yang tergolong miskin berdasarkan indikator Garis Kemiskinan.
Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.
Garis kemiskinan di Kabupaten Soppeng saat ini berada di angka Rp441.117 per bulan.
Nah, jika membandingkan antara penduduk miskin dengan kuota mingguan LPG 3 kg di Kabupaten Soppeng, maka setiap penduduk miskin bisa mendapatkan hingga tiga tabung per minggu.
Penulis: Idham







Komentar