Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid
DBS NEWS, SOPPENG – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, angkat bicara soal temuan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial (Dinsos) terkait ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Soppeng yang terindikasi judi online (judol).
Menurut Andi Farid, temuan ini harus mendapat perhatian serius oleh seluruh stakeholder di Kabupaten Soppeng.
Komunikasi dan koordinasi dengan kementerian harus segera dilakukan agar pemerintah pusat mendapatkan gambaran mengenai kondisi daerah.
“Perlu kita duduk bersama kementerian sampaikan kondisi daerah seperti ini,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Melalui pertemuan tersebut, instansi terkait bersama pihak kementerian bisa melakukan verifikasi dan validasi data ulang secara objektif dan transparan sebelum berimbas pada penyaluran bansos kepada masyarakat.
“Perlu dicek ulang dulu, kalau perlu dari dinas terkait juga terlibat,” tandas Farid.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinsos Kabupaten Soppeng, Taufik Ramli, membenarkan laporan mengenai lebih dari seribu penerima bansos di Kabupaten Soppeng terindikasi terlibat judi online.
Meski demikian, Kadinsos masih menunggu surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memastikan jumlah serta kepastian exclude atau pencoretan nama penerima.
“Kita sudah terima laporannya, jumlahnya ada seribuan lebih yang terindikasi judol, namun untuk jumlah pastinya kita tunggu surat resmi Kemensos,” ujar Taufik, Senin (19/10/2026).
Terkait wacana pencoretan dari daftar penerima bantuan, Taufik menegaskan bahwa kewenangan penuh tetap berada di tangan Kemensos.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa para penerima yang terindikasi masih diberikan ruang dan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan.
“Ruang sanggah ini disiapkan karena berkaca pada sejumlah kasus, rekening penerima bansos kerap disalahgunakan oleh anggota keluarga lain tanpa sepengetahuan pemilik bantuan,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, temuan indikasi judi online ini terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK melacak aliran dana dan mendeteksi transaksi mencurigakan, seperti aktivitas deposit ke situs judi online yang terhubung dengan NIK atau nomor rekening penerima.
“Mereka melihat dari transaksi-transaksi di rekening penerima bansos. Yang membuat rekening penerima bansos inikan adalah Kemensos juga,” ucap Taufik.
Penulis: Idham







Komentar