Kekurangan Penyidik, Satpol PP Soppeng Kesulitan Tegakkan Perda

Kabid Perda Satpol PP Soppeng, Mustafa dalam rapat kerja di DPRD Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Soppeng mengaku kesulitan dalam menegakkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) akibat minimnya jumlah penyidik.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perda Satpol PP Soppeng, Mustafa, dalam Rapat Kerja Bapemperda Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Perda tentang Penertiban Ternak dan Hewan Liar, Selasa (20/10/2026).

“Kami kekurangan di penyidik, sebagian besar personil penyidik kami sudah pindah ke instansi lain, yang tersisa hanya satu penyidik,” ujarnya.

Menurut Mustafa, peran penyidik sangat vital, Satpol PP tidak bisa melakukan kegiatan penyitaan ataupun pengambilan barang kalau bukan penyidik. Keterbatasan tersebut membuat ruang gerak petugas di lapangan sangat terbatas.

“Penyidik ini vital sekali di Satpol PP, kami tidak bisa melakukan kegiatan penyitaan ataupun pengambilan barang kalau bukan penyidik. Walaupun kami kepala bidang tapi kalau bukan penyidik, tidak bisa, kami hanya bisa mengamankan,” ungkapnya.

Akibat kendala kewenangan dan personel ini, penegakan terhadap beberapa Perda dinilai tidak berjalan efektif. Capaian kinerjanya bahkan disebut berada di angka nol persen.

“Banyak perda, termasuk perda miras dan penertiban hewan ternak itu kami sedikit atau hampir tidak pernah, kalau tadi pak ketua (Bapemperda) bilang tidak mencapai 100 persen, bahkan kami sebenarnya nol persen,” ucapnya.

Menghadapi persoalan ini, Satpol PP Soppeng berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret ke depannya, salah satunya dengan mengembalikan para penyidik yang kini tersebar di berbagai instansi agar bertugas kembali di Satpol PP.

“Kami sangat berharap ke depan, penyidik-penyidik yang sudah disekolahkan oleh daerah ini dikembalikan ke Satpol PP, dan sedapat mungkin kami diberi ruang sekretariat penyidik di bidang Satpol PP agar lebih efektif bekerja di lapangan,” ujar Mustafa.

Penulis: Idham

Komentar