Dishub Soppeng Gelontorkan Rp588 Juta untuk Pengadaan 120 Unit Lampu PJU LED

PLT Kadishub Soppeng, Muhammad Ihsan dalam bingkai ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng mengalokasikan anggaran sebesar Rp588 juta untuk pengadaan 120 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) jenis Light Emitting Diode (LED) berdaya 100 Watt di tahun 2026.

Hal ini berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) milik Dishub Soppeng yang diakses pada Senin (11/5/2026).

Dalam detail paket, dijelaskan bahwa jadwal pemilihan penyedia telah dilakukan pada Januari 2026. Sementara pelaksanaan kontrak kerja berlangsung selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026.

Anggaran pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng tahun 2026.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, membenarkan terkait pengadaan ini.

Menurutnya, pengadaan ratusan unit lampu tersebut bertujuan untuk kebutuhan pemeliharaan infrastruktur PJU yang sudah ada.

Saat ini seluruh unit lampu telah tersedia dan proses pemasangan di lapangan tengah berlangsung secara bertahap.

“Pengadaan ini untuk pemeliharaan, bukan untuk pemasangan baru. Pemasangan sementara berproses. Memang sedikit lambat karena saat ini kami sedang kekurangan tenaga instalator,” ujar Ihsan, Senin (11/5/2026).

Salah satu keunggulan dari lampu PJU LED yang diadakan tahun ini adalah masa garansi yang cukup panjang, yakni mencapai lima tahun.

Ihsan menyebut bahwa kebijakan ini diambil untuk menjamin efisiensi anggaran daerah di masa mendatang.

“Lampu PJU LED yang kita adakan ini memiliki garansi lima tahun. Jika ada yang mati, akan langsung diganti baru. Jadi, kita tidak perlu membeli lagi atau melakukan pengadaan ulang untuk titik yang sama selama masa garansi,” ucapnya.

Terkait nilai anggaran, Ihsan memastikan bahwa standar harga yang digunakan dalam pengadaan ini tetap konsisten dengan merujuk pada harga pengadaan tahun sebelumnya.

“Harga mengikut dengan harga tahun sebelumnya,” tandasnya.

Penulis: Idham

Komentar