Moment seremoni penyerahan bantuan program optimalisasi lahan pertanian di Soppeng
DBS NEWS, SOPPENG – Pemberian bantuan anggaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp38 miliar kepada 164 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Soppeng menyisakan tanda tanya.
Mengapa bantuan tersebut hanya menyasar 164 poktan?
Padahal berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP), Kabupaten Soppeng saat ini memiliki 839 kelompok tani, gabungan dari kelompok tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Azis Dahlan, menjelaskan bahwa pemilihan kelompok penerima bantuan dilakukan berdasarkan usulan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Usulan tersebut kemudian disurvei oleh Tim Survei Investigasi Desain (SID) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas).
Hasil survei tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BP-LIP) Kelas I Makassar.
“Semuanya berdasarkan usulan Penyuluh dari Kementerian Pertanian. Mereka yang mengusulkan CPCL (Calon Petani Calon Lokasi). Saya tidak tahu seperti apa persyaratannya,” ujar Azis, Rabu (7/10/2026).
Bantuan Rp38 miliar ini bertujuan untuk mendukung program optimalisasi lahan pertanian guna meningkatkan intensitas pertanaman dan produktivitas di Kabupaten Soppeng.
Dalam pelaksanaannya, program ini menggunakan pola Swakelola Tipe IV di mana kelompok tani bertindak mandiri dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengawasi penggunaan anggaran.
“Bantuan akan langsung masuk ke rekening ketua kelompok tani. Salah satu contoh programnya yaitu pembuatan sumur bor paket dengan listrik masuk sawah,” ujar Azis.
Terkait nama-nama kelompok penerima bantuan, DTPHPKP Soppeng belum dapat mempublikasikan karena masih menunggu penyerahan daftar nama resmi dari pihak BP-LIP Kelas I Makassar.
Penulis: Idham







Komentar