DBS NEWS, SOPPENG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, beberkan beda hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman menyebut, hak PNS dan PPPK diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada Pasal 21, selain gaji, tunjangan, dan fasilitas, PNS juga berhak memperoleh cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan dalam pasal 22, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
“Yang beda dari hak PNS dan PPPK, yaitu tidak ada jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk PPPK,” ujar Rusman, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu pada pasal 23, diatur kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu yaitu, Pertama, Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
Kedua, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketiga, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang. Keempat, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Keenam, Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Ketujuh, Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedelapan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (id)







Komentar