Ket.foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi
DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menindaklanjuti aduan warga yang merasa nomor induk kependudukannya dicatut partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi menyebut aduan tersebut sudah diteruskan ke KPU Soppeng untuk selanjutnya ditindaklanjuti ke KPU RI.
“Sejauh ini sudah ada empat orang yang mengadu ke Bawaslu Soppeng terkait dugaan pencatutan nama oleh parpol dan kami segera menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus namanya di Sipol oleh KPU RI,” ujar Winardi, Selasa (20/12/2022).
“Dari status profesi sebagian besar mereka yang namanya dicatut ini bekerja sebagai ASN, Swasta dan bahkan termasuk salah satunya anggota Bawaslu Soppeng,” tambahnya.
Lebih lanjut, Winardi mengajak seluruh warga yang merasa bukan pengurus partai politik untuk proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Pengecekan sebaiknya tidak hanya dilakukan sekali, namun berulang kali meski saat ini peserta partai politik sudah ditetapkan.
Jika masih ditemukan adanya NIK warga yang merasa bukan pengurus parpol namun masuk dalam kepengurusan, dia berharap warga tersebut melapor ke Bawaslu atau ke KPU agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Masyarakat yang merasa tercatut namanya agar menyampaikan ke parpol yang bersangkutan atau ke Bawaslu walaupun peserta parpol pemilu sudah ditetapkan,” ujar Winardi. (id)







Komentar