DBS NEWS, SOPPENG – Ada pemandangan tak biasa saat konvoi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar ke KPU Soppeng, Minggu (14/5/2023).
Dalam sebuah momen, Ketua DPD II Partai Golkar Soppeng yang juga Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak terlihat tidak mengenakan helm saat berkendara menggunakan motor.

Padahal sebagaimana diketahui, helm jadi bagian yang wajib dipakai saat berkendara motor.
Dilansir dari Tribratanews, Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”).
Dalam ayat satu, disebutkan bahwa, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Sedangkan dalam ayat dua, disebutkan bahwa perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat satu bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 disebutkan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Jadi berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009.
Ayat satu, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat dua, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lantas, dengan adanya kejadian ini, apakah Andi kaswadi Razak bakal kena tilang?.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Soppeng belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi tim DBS News melalui pesan WhatsApp. (id)







Komentar