Enaknya Jadi Anggota DPRD Soppeng, Cek 4 Faktanya!

DBS NEWS, SOPPENG – Keinginan melenggang sebagai wakil rakyat alias anggota DPRD masih menjadi mimpi oleh sebagian warga Soppeng.

Ratusan Calon Legislatif (Caleg) inipun nantinya akan bertarung memperebutkan 30 kursi DPRD Soppeng di Pileg 2024.

Ramainya orang yang ingin menjadi legislator ini tentu memicu pertanyaan tentang apa enaknya menjadi wakil rakyat.

Nah daripada penasaran, berikut fakta-fakta menarik menjadi anggota DPRD Soppeng yang dirangkum DBS News :

Gaji dan Tunjangan

Berdasarkan data Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Soppeng tahun 2022. Gaji ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Soppeng berbeda-beda.

Khusus untuk uang representasi, Ketua DPRD Soppeng mendapat Rp 2,1 juta perbulan. Sedangkan Wakil ketua Rp1,68 juta perbulan dan anggota mendapat Rp1,57 juta.

Terdapat juga beberapa tunjangan bagi para penyambung lidah rakyat ini, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan untuk Ketua DPRD Soppeng mencapai Rp3 juta perbulan, Wakil Ketua Rp2,4 juta dan anggota Rp2,2 juta.

Total gaji bersih yang bisa diterima Ketua DPRD Soppeng adalah Rp 5.728.700 perbulan, untuk Wakil Ketua mencapai Rp 4.188.415 perbulan.

Dapat Uang Paket Saat Menghadiri Rapat

Pimpinan dan anggota DPRD Soppeng yang menghadiri dan mengikuti rapat akan diberikan insentif berupa uang paket.

Uang paket ini adalah 10 persen dari uang representasi. Besarannya yaitu Rp175 ribu perbulan untuk anggota, Rp210 ribu untuk ketua dan Rp185 ribu untuk Wakil Ketua.

Namun, insentif uang paket itu sudah include dengan gaji yang diterima tiap bulan.

Untuk diketahui, ada 14 jenis rapat di DPRD Soppeng, yaitu Rapat Paripurna, Rapat Pimpinan DPRD, Rapat Fraksi, Rapat Konsultasi, Rapat Badan Musyawarah, Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Bapemperda, Rapat Badan Kehormatan, Rapat Panitia Khusus, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum.

Tunjangan Komunikasi Rp10,5 Juta Perbulan

Selain uang paket, anggota DPRD Soppeng juga mendapat tunjangan komunikasi intensif yang angkanya mencapai Rp10,5 juta perbulan.

Tunjangan komunikasi ini bukan sekedar uang pulsa atau telpon saja. Tunjangan ini digunakan untuk semua kegiatan komunikasi antara anggota Dewan dan konstituennya, termasuk menggelar pertemuan ketika berkunjung di daerah pemilihannya masing-masing.

Tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemberian tunjangan komunikasi intensif diberikan dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

Untuk Kabupaten Soppeng, daerah ini masuk dalam kelompok dengan kemampuan keuangan sedang.

Dapat THR Juga Loh!

Seperti halnya PNS, TNI, Polri, dan pejabat pemerintah, anggota DPRD juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Besaran nominal THR untuk anggota DPRD ini menggunakan formula gaji pokok plus berbagai tunjangan yang melekat.

Data Sekretariat Dewan DPRD Soppeng tahun 2022, besaran THR yang  diterima anggota DPRD Soppeng yaitu mulai dari Rp3,8 juta sampai Rp4 juta. Besaran THR yang diberikan ini berbeda-beda tergantung jumlah anggota keluarga. (id)

Komentar