Seremoni ‘Basa-Basi’ Hari Tanpa Tembakau di Bumi Latemmamala

DBS NEWS, SOPPENG – Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya.

Hari ini dirayakan untuk membuat masyarakat sadar bahaya dan risiko kesehatan yang diakibatkan oleh penggunaan tembakau.

Tahun 2023 ini, Hari Tanpa Tembakau Sedunia mengusung tema ‘Kita Butuh Makanan, Bukan Rokok’.

Di Kabupaten Soppeng, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini ditandai dengan keluarnya surat edaran Bupati Soppeng yang mengimbau masyarakat agar menghentikan kegiatan merokok sehari penuh.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka diharapkan seluruh pihak melakukan kegiatan berupa, pertama, tidak merokok pada tanggal 31 Mei 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.”

“Kedua, melaksanakan kampanye bahaya merokok bagi kesehatan yang melibatkan masyarakat,” isi surat edaran tersebut.

Melihat keseriusan Pemkab Soppeng dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini seolah menjadi ironi tersendiri, mengingat Pemerintah Daerah masih meraup banyak ‘Cuan’ segar dari bisnis terkait tembakau tiap harinya.

Hal itu bisa dibuktikan, salah satunya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang angkanya cukup tinggi setiap tahunnya.

Data Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, pada tahun 2022, Pemkab Soppeng menerima total Rp3,4 miliar DBHCHT yang merupakan nilai tertinggi di Sulawesi Selatan saat itu.

Angka itu meningkat dibandingkan perolehan DBHCHT di tahun 2021 yang hanya mencapai Rp3,1 miliar.

Tingginya nilai DBHCHT Soppeng saat itu tidak lepas dari status Soppeng yang merupakan daerah penghasil dan produksi cukai.

Dana segar itupun selanjutnya dibagikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Soppeng, salah satunya yang paling banyak menerima adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng.

Tahun 2022, Dinkes Soppeng menerima total DBHCHT mencapai 1,36 miliar. Dana itu kabarnya digunakan untuk keperluan vaksinator non PNS dan pembuatan tempat sampah atau limbah medis di puskesmas-puskesmas.

DBHCHT yang dikelola Dinkes Soppeng ini semakin meningkat di tahun 2023, dimana angkanya bahkan sudah menyentuh nilai Rp1,7 miliar.

Sebuah angka fantastis, yang kabarnya dana tersebut selanjutnya digunakan untuk program lanjutan pembangunan RSUD Cabenge.

Sementara itu, dari sisi masyarakat, konsumsi rokok di Kabupaten Soppeng juga masih terbilang sangat tinggi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng, pada tahun 2021, jumlah uang yang dikeluarkan warga Soppeng untuk membeli rokok mencapai 6,38 persen.

Nilai itu lebih besar dibandingkan uang yang dipakai untuk membeli ikan (5,81 persen), daging (1,41 persen), telur dan susu (2,89 persen), sayur-sayuran (3,00 persen), dan buah-buahan (1,58 persen).

Data BPS juga mencatat, selama tahun 2021, rata-rata batang rokok yang dihisap warga soppeng usia 15 tahun ke atas sebanyak 109,32 batang perminggu.

Sedangkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan, Kabupaten Soppeng sebagai daerah dengan persentase jumlah perokok lansia tertinggi di Sulawesi Selatan di tahun 2021.

Dimana soppeng memiliki persentase 11,51 persen penduduk kelompok umur 65 tahun ke atas yang merokok.

Tidak hanya itu, Soppeng juga memiliki jumlah perokok terbanyak di Sulsel untuk kelompok umur 55-64 tahun, persentasenya mencapai 15,88 persen. (id)

Komentar