Miris! Cuma 8 Rumah Bernyanyi di Soppeng yang Kantongi Izin

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Kabupaten Soppeng kembali merilis data terbaru usaha karaoke atau rumah bernyanyi berizin di Kabupaten Soppeng.

Tahun 2023, tercatat hanya ada delapan rumah bernyanyi yang mengantongi izin usaha dari DPMPTSP-NAKERTRANS.

Delapan usaha karaoke di Soppeng yang telah mengantongi izin ini yaitu, Aksi (Jalan Kemakmuran, Lemba), Wahid Karaoke (Jalan Samudera), Diamond’s (Pajalesang, Lilirilau), Galaxy (Jalan Harun Sewo, Bila).

Kemudian, Anugerah 288 (Jalan Masjid Raya, Cabenge), Hikmah Karaoke (Jalan Kemakmuran, Lemba),  Diamond’s (Lajoa, Kelurahan Jennae) dan SY Famili (Lolos Masago, Lalabata Rilau).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah rumah bernyanyi yang mengantongi izin usaha ini jauh berkurang.

Tercatat, tahun 2022, dari 20 unit usaha karaoke di Kabupaten Soppeng saat itu, masih terdapat 13 usaha karaoke yang memiliki izin.

Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah yang dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023) menyebut, saat ini pemerintah daerah terus berupaya memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus izin usaha.

“Selain bisa dilakukan melalui DPMPTSP, bisa juga dilakukan secara mandiri,” ujarnya. (id)

Komentar