Aktivitas Pemasangan Banner di Pohon Kian Masif di Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Aktivitas masyarakat yang memasang banner di pohon kian masif di Kabupaten Soppeng.

Banner-banner ini tidak hanya terpasang di pohon yang ada di jalan protokol namun juga di jalan-jalan perkampungan.

Banner yang terpasang ini berasal dari partai atau tokoh politik, perusahaan atau lembaga, bahkan adapula dari pemerintah daerah sendiri.

Pemasangan banner tersebut ditujukan untuk mempromosikan dan mengiklankan produk, kegiatan dan individu seseorang.

Kian masifnya aktivitas memasang banner di pohon ini diduga kuat karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Soppeng yang melarang aktivitas tersebut.

Pemerhati Kebijakan Publik, Syamsurijal berharap, Pemerintah Daerah bisa lebih serius dalam memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya terkait larangan memaku banner atau spanduk di pohon.

“Undang Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah,” ujar Syamsurijal, Rabu (19/7/2023).

Sementara itu, aktivis lingkungan hidup, Muhammad Wahyu meminta masyarakat untuk tidak menyakiti pohon dengan menempel atau memaku berbagai banner hingga spanduk.

Menurutnya, batang pohon yang banyak ditemukan tancapan paku lebih rentan terhadap penyakit. Terlebih lagi, paku yang tertancap akan merusak struktur pohon.

“Artinya kekuatan kayu akan berkurang karena ada jalan atau celah masuknya hama pada batang,” kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, kulit kayu adalah tameng terluar dari pohon sedangkan batang adalah sentral dari pohon. Akibat penancapan paku maka pohon akan lebih cepat tumbang dan mati karena umurnya menjadi relatif pendek.

“Apalagi kalau pohon-pohon tersebut dekat permukiman warga maka akan membahayakan jika tumbang sewaktu-waktu,” ujarnya.

Terlebih jika pohon mati, maka sudah pasti tak bisa lagi menghasilkan oksigen yang dibutuhkan manusia. Padahal pohon dewasa menyerap karbon dioksida 48 pon/tahun dan melepaskan oksigen yang bisa mendukung dua manusia bernapas.

“Pohon rindang bahkan bisa menghasilkan oksigen untuk 10 orang menarik nafas selama enam bulan,” pungkas Muhammad Wahyu.

Masifnya kegiatan pemasangan banner di pohon ini juga disayangkan sejumlah warga. Mereka menilai bahwa banner tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika kota.

“Kelihatan kotor jadinya, pohon ini merupakan tanaman yang ditanam pemerintah sebelumnya untuk memberi ruang hijau pada kota. Eh malah dipaku. Semisal akibat dipaku mati, apa mau mengganti?, belum lagi bisa bahaya kepada para pengendara,” ujar Ullah, salah seorang warga Lalabata.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satupun pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng yang bisa dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait hal ini. (id)

Komentar