Belum 17 Tahun Tapi Sudah Kawin, Belasan Remaja di Soppeng Masuk DPT Pemilu 2024

DBS NEWS, SOPPENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Soppeng untuk Pemilu 2024 yaitu sebanyak 181.890 pemilih.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 remaja yang masih berusia di bawah 17 tahun telah masuk dalam daftar pemilih tetap untuk pemilu 2024.

Mereka berdomisili di Labokong, Tottong, Lalabata Rilau, Baringeng, Cabenge, Masing, Pajalesang, Paroto, Ujung, Attangsalo, Bulue, Laringgi, Tellumpoe, Barae dan Marioriaja.

Para pemilih yang masih berusia di bawah 17 tahun ini mendapatkan hak pilih karena telah kawin atau sudah pernah kawin.

Anggota KPU Kabupaten Soppeng, Muh Hasbi yang dikonfirmasi menyebut, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

“Dalam Pasal 4 ayat a disebutkan bahwa, WNI dapat terdaftar sebagai pemilih, jika genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” ujar Muh Hasbi, Kamis (9/11/2023).

PKPU tersebut selanjutnya diperjelas oleh petunjuk teknis dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 27 tahun 2023.

“Dalam ayat g disebutkan bahwa, dalam hal pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta pemilih atau keluarga untuk menunjukan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP-el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat pemilih ke dalam formulir model A-Daftar potensial pemilih berdasarkan data pada KTP-el atau KK,” urai Muh Hasbi. (id)

Komentar