Cerita Kadis di Soppeng Terkait “Ngerinya” Pemeriksaan BPK

DBS NEWS, SOPPENG – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Soppeng saat ini tengah menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan ini terkait dengan belanja modal gedung dan bangunan sejumlah SKPD. Pemeriksaan inipun telah dimulai sejak awal Februari dan diperkirakan rampung pada awal Maret 2024.

Salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Soppeng menceritakan pengalaman saat unit kerjanya menjalani pemeriksaan interim dari Tim BPK tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tim BPK cukup menguras tenaga dan pikiran. BPK sangat detail dalam melakukan pemeriksaan, baik saat pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik gedung dan bangunan.

Pertanyaan yang mereka ajukan sangat terperinci dan selalu memperhatikan konsistensi jawaban-jawaban yang diberikan.

“BPK itu kalau memeriksa sangat ketat, tidak pandang bulu dan tidak ada toleransi. Mau siapapun anda, kalau tidak bisa menjelaskan dengan baik, siap-siap menerima konsekuensinya,” ujar Kepala Dinas yang tak mau disebutkan namanya ini, Minggu (18/2/2024).

Pemeriksaan BPK di Soppeng sendiri selalu diawali dari audit yang dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng.

Dari data yang didapat dari BPKPD tersebut, selanjutnya digunakan sebagai dasar pemeriksaan ke seluruh SKPD.

“Audit di SKPD bakal diawali dengan pemeriksaan administrasi keuangan. Kami Kepala Dinas akan diminta untuk menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Penerima dan Pengeluaran untuk diklarifikasi. Semua data yang diminta BPK, wajib dibawa,” bebernya.

Selepas dari pemeriksaan administrasi, BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada fisik gedung dan bangunan yang telah dikerjakan.

Selama pemeriksaan tersebut, pihak-pihak seperti PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan pihak ketiga yang mengerjakan wajib dihadirkan.

“Kalau irigasi yang diperiksa maka bakalan dia gali, kalau bangunan yang diperiksa maka bakalan diukur. Jika BPK menilai jelek itu bangunan, maka bakal ditanya kenapa begini, alasanmu bagaimana.”

“Kalau pihak ketiga tidak bisa menjelaskan, ya sudah siap-siap kena denda tapi kalau bagus argumentasinya dan masuk akal, ya diskusimi.”

“Tapi kalau BPK yang memeriksa itu jarang ada yang lolos, pasti ada yang dikembalikan. Tidak ada toleransi, mau itu gedungnya siapa, mau itu milik Polres atau Kejaksaan, diperiksa semua. Kalau ada yang kurang, ya didenda!,” Urainya.

Sebagai informasi, BPK merupakan lembaga tinggi negara independen yang sejajar dengan Presiden RI yang bertugas untuk memeriksa keuangan negara.

Bahkan, BPK Indonesia juga tercatat secara internasional dan pernah memeriksa badan di bawah PBB. (id)

Komentar