Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis data mengenai pemanfaatan atau penggunaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh masyarakat di Kabupaten Soppeng.
Merujuk ke data yang dirilis pada 13 Desember 2024, mayoritas warga Soppeng menggunakan bantuan PKH untuk belanja pangan, persentasenya mencapai 96,00%.
Namun ada juga masyarakat Soppeng yang menggunakan bantuan PKH untuk membiayai sekolah (29,20%), kemudian ada juga yang memanfaatkannya untuk biaya keperluan perumahan dan fasilitas rumah tangga (20,49%).
Dari data BPS, diketahui juga bahwa belum ada ditemukan kasus bantuan PKH di Soppeng yang digunakan untuk pembayaran hutang atau kredit seperti yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Takalar dan Luwu.
Dilansir dari laman Dinsos, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Program PKH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
(Idham)







Komentar