Pemkab Soppeng Sulit Terapkan Perpres Pembatasan LPG untuk Petani

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng sulit menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 jo Perpres Nomor 71 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur mengenai penyediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) untuk mesin pompa air bagi petani sasaran.

Petani sasaran adalah petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Selain itu, petani sasaran harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, Azis Dahlan, menyebut regulasi tersebut sulit diimplementasikan karena tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, sebagian besar petani di Soppeng memiliki luas lahan yang melebihi ambang batas ketentuan dalam regulasi tersebut.

“Kalau ada lagi kategorinya, bagaimana dengan yang tidak bisa masuk dalam kategori ini, sementara semua petani sudah menggunakan itu (LPG 3 kg), apalagi petani di sini rata-rata tidak ada yang punya di bawah satu hektar,” ujar Azis, Rabu (15/7/2026).

Sekedar diketahui, kebutuhan LPG 3 kg sebagai bahan bakar mesin pompa air oleh para petani di Kabupaten Soppeng saat ini mencapai 127 tabung selama satu musim tanam.

“Dalam satu hektar, mulai dari pertanaman sampai panen, petani bisa menggunakan sekitar 127 tabung gas LPG 3 kg,” imbuh Azis.

Penulis: Idham

Komentar