Larangan Penggunaan Randis untuk Mudik, BKPSDM Soppeng Tunggu Surat Resmi

Ket.gambar : Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Andi Maria Razak mengaku masih menunggu surat resmi mengenai aturan larangan penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran.

“Belum ada surat resmi yang kami terima, hanya kami dengar dari media-media mengenai larangan tersebut, tapi itu tidak bisa menjadi acuan,” kata Andi Maria Razak, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, Andi Maria menyebut akan segera berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Soppeng guna memastikan aturan penggunaan kendaraan dinas ini.

“Nanti kita akan minta petunjuk pimpinan,” tandas Andi Maria.

Sementara itu dilansir dari laman menpan.go.id , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. (id)

Komentar