Ket.gambar : Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) diminta untuk melakukan penguatan terhadap kearsipan.
Hal ini tertuang dalam Rekomendasi DPRD Kabupaten Soppeng dalam laporan keterangan pertanggung jawaban kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2021.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kabupaten Soppeng menyebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki dua fungsi atau tugas wajib, yaitu pustaka dan arsip.
Dimana dua tugas tersebut ibarat pesawat yang memiliki dua mesin yang bekerja sama secara optimal dan seimbang. Perpustakaan untuk mencerdaskan sedangkan arsip untuk menyelamatkan.
“Arsip selain bisa menelusuri hal-hal yang lalu tapi juga akan mempercepat dalam mengambil keputusan. Bentuk penguatan yang dimaksud adalah pentingnya peraturan daerah tentang arsip,” isi Rekomendasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Soppeng, Hamzah Hola mengapresiasi adanya rekomendasi DPRD Soppeng untuk memberikan penguatan terhadap Kearsipan ini.
Menurutnya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan salah satu SKPD yang dapat melaksanakan amanah UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dimana salah satu tugas DPK adalah menyimpan dan mengolah arsip penting dengan baik terutama kegiatan kegiatan yang memiliki nilai sejarah yang pernah dilakukan.
“Begitu pula prestasi yang pernah diraih yang disertai dengan penghargaan, baik bentuknya sertifikat piagam dan sejenisnya oleh Pemda pada masanya, sehingga pada saat dibutuhkan mudah untuk ditemukan,” kata Hamzah. (id)







Komentar