4 Faktor Penyebab Korupsi Dana Desa di Kabupaten Soppeng Versi BPKP

DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap empat faktor penyebab korupsi dana desa di Kabupaten Soppeng.

Hal ini mengutip dari laporan hasil pengawasan BPKP Sulsel pada Pemerintah kabupaten Soppeng tahun 2022.

Faktor pertama dan paling mendasar adalah faktor kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa.

Faktor kedua, yang juga dirasa penting adalah terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa.

Lalu faktor ketiga, yaitu tidak optimalnya lembaga desa, khususnya lembaga yang secara langsung memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat.

Faktor terakhir yang tak kalah penting adalah fakta mengenai penyakit cost politik yang tinggi akibat kompetitifnya arena pemilihan kepala desa.

“Dalam penanganan kasus korupsi oleh APH bersama BPKP di Kabupaten Soppeng pada periode tahun 2020 hingga 2022, ada empat kasus korupsi, yaitu tiga kasus dana desa dan satu kasus dana hibah,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Rizal Suhaili, Jumat (30/12/2022).

Sebagai langkah preventif, Rizal Suhaili menyarankan Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Soppeng agar bekerja sama dalam memperbaiki tata kelola dana desa, memberikan pelatihan kepada kepala desa dan perangkat desa, serta mengawal perencanaan dan pelaksanaan dana desa agar terhindar dari perilaku koruptif sehingga tujuan pembangunan infrastruktur pedesaan dapat terwujud.

“Saran BPKP kepada Bupati Soppeng agar mengistruksikan seluruh Kepala OPD dan Kepala Desa se-Kabupaten Soppeng untuk mulai menggaungkan budaya anti korupsi di masing-masing lingkungan OPD dan perangkat desa.”

“Serta senantiasa menjaga integritas dan kualitas kerja agar terhindar dari perilaku menyimpang. Bekerja secara kolaboratif dan sinergi antara OPD untuk membangun Kabupaten Soppeng yang lebih baik,” ujar Rizal Suhaili. (id)

Komentar