DBS NEWS, SOPPENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi memastikan tidak ada penambahan jumlah kuota kursi DPRD Soppeng untuk Pemilu 2024.
Hasbi mengatakan, hingga saat ini, kuota kursi DPRD Kabupaten Soppeng masih berjumlah 30 kursi.
“Alokasi kursi di setiap Kabupaten/Kota sangat bergantung pada jumlah populasi penduduk di daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Hasbi, Jumat (20/1/2023).
Dalam aturannya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 200 ribu hingga 300 ribu orang hanya memperoleh alokasi 30 kursi.
“Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Soppeng menurut data kependudukan dari Kemendagri di tahun 2022 baru mencapai 238.612 jiwa,” ujarnya.
Menurut Hasbi, jumlah Kursi DPRD Soppeng baru akan bertambah jika jumlah penduduk bisa mencapai lebih dari 300 ribu jiwa.
“Jika jumlah penduduk lebih dari 300 ribu sampai dengan 400 ribu orang, maka akan memperoleh alokasi 35 kursi di DPRD, sedangkan jika lebih 400 ribu-500 ribu orang maka memperoleh alokasi 40 kursi,500 ribu-1 juta alokasi 45 kursi, 1 juta- 3 juta alokasi 50 kursi,” sambung Hasbi.







Komentar