PLT Kepala Dinas PPK-UKM Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim
DBS NEWS, SOPPENG – PLT Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim menilai aksi supplier atau distributor produk ‘Minyak Kita’ di Makassar terkadang sangat merugikan para pedagang di Kabupaten Soppeng.
Menurut Andi Agus, dalam pendistribusiannya para supplier ini tidak berpedoman pada Permendag 49 tahun 2022 tentang tata kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR).
Yang mana dalam sistem penyaluran harusnya didaftarkan terlebih dahulu di aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
Tidak hanya itu, harga jual produk kepada pengecer juga dinilai terlalu tinggi sehingga tidak memenuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Permendag.
Misalnya, saat Supplier Makassar memasang harga produk ‘Minyak Kita’ di angka Rp15 ribu/liter di tingkat reteil, padahal dalam aturanya, Pemerintah telah menetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi produk ‘Minyak Kita’ adalah Rp14 ribu/liter.
Menurut Andi Agus, harga ‘Minyak Kita’ yang dilepas supplier Makassar ke pedagang di Soppeng harusnya bisa dibeli diangka Rp12.600/liter, sehingga bisa dijual kembali seharga Rp14 ribu/liter.
Namun dengan membeli di harga Rp15 ribu/liter di Supplier, otomatis pedagang di Soppeng terpaksa menjual harga ‘Minyak Kita’ di angka Rp17-18 ribu/liter.
“Pedagang Soppeng tidak salah, mereka tidak mungkin menjual dengan HET Rp 14 ribu per liter karena mereka pasti rugi,” ujar Andi Agus Salim, Sabtu (25/2/2023).
Olehnya, Andi Agus berharap Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) menindak para Supplier ‘nakal’ di tingkat provinsi yang telah memainkan harga sehingga merugikan para pedagang di daerah.
Jika para pedagang Soppeng diharuskan menjual ‘Minyak Kita’ di harga eceran tertinggi Rp14 ribu/liter, maka pihak supplier atau distributor harus mengganti kerugian yang dialami oleh para pedagang lokal.
“Hasil pengawasan BPTN kemarin, mereka minta para pedagang di Soppeng menjual produk ‘Minyak Kita’ sesuai HET yaitu Rp 14 ribu.”
“Namun, pihak BPTN juga akan memfasilitasi dengan pihak supplier yang ada di Makassar atau Gowa untuk mengganti selisih uang pedagang Soppeng,” ungkap Andi Agus. (id)







Komentar