Cuan Dibalik Retribusi Sampah Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng mencatat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan persampahan mencapai angka Rp 106 juta pada tahun 2022.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Soppeng, Abdul Aziz menyebut, pendapatan retribusi tersebut berasal dari pelayanan sampah di wilayah ibu kota Kecamatan Lalabata, seperti Kelurahan Ompo, Lapajung, Lemba, Bila, Botto dan Lalabata Rilau.

Angka tersebut telah melampaui target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah yang sebesar Rp 101 juta pada tahun 2022.

“Untuk tahun 2023 ini, DLH mendapat target PAD retribusi sampah sebesar Rp 160 juta dan kita optimis bisa memenuhi hal itu,” kata Abdul Aziz, Rabu (8/2/2023).

Diketahui, aturan mengenai penarikan retribusi sampah di Kabupaten Soppeng masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Dimana dalam Perda disebutkan, bahwa tarif retribusi sampah bagi Rumah Tangga adalah Rp 2 ribu per bulan. Sedangkan untuk Penginapan, Perkantoran, Perusahaan dan Tempat Hiburan masih dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan.

Sementara, Pusat Pertokoan dikenakan tarif antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu. Pasar antara Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu.

Sedangkan untuk pungutan insendentil seperti, sampah hasil pertunjukan keramaian pada tempat atau lapangan terbuka dikenakan tarif Rp 20 ribu per peristiwa, dan sampah pesta dan tebangan pohon Rp 30 ribu per peristiwa.

Proses pembayaran retribusi sampah dilakukan tiap bulan, dimana DLH Soppeng menyiapkan petugas penagihan retribusi yang mendatangi langsung rumah pelanggan.

“Dulu pembayaran retribusi dilakukan melalui Loket Listrik dan PDAM, namun sejak tahun 2019, penagihan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah atau langsung ke rumah pelanggang,” kata Aziz.

“Namun penagihan retribusi dari rumah ke rumah ini belum maksimal, karena terkadang pelanggan tidak bisa ditemui, jadi sementara tahun 2023 ini kami terus benahi proses penagihan ini,” sambung Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengakui jumlah pendapatan retribusi sampah yang terkumpul setiap bulannya belum sebanding dengan biaya operasional petugas dan pemeliharaan peralatan hingga operasi kendaraan pengangkutan sampah.

Meski begitu, Aziz mengaku tidak khawatir. Hal ini karena menurutnya tugas pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan, bukan semata mencari keuntungan seperti yang dilakukan oleh perusahaan swasta.

“Dimana peran pemerintah dalam pengelolaan sampah sebagai bentuk upaya memfasilitasi, mengembankan dan melaksanakan pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah. Namun besar harapan kami adanya partispasi BUMN dan BUMS juga dalam pengelolaan sampah di Kabuapten Soppeng,” ujar Aziz. (id)

Komentar