DBS NEWS, NASIONAL – Tahukah anda bahwa ada kebiasaan Hakim di pengadilan untuk mematahkan ujung pena setiap kali selesai melakukan vonis hukuman mati bagi seorang terpidana.
‘Ritual’ ini tidak ada dalam aturan resmi, namun kebiasaan ini diketahui sering dilakukan oleh para hakim di beberapa negara.
Dilansir dari dagangberita.id, kebiasaan ini dilakukan tak lain adalah dengan harapan agar pena tersebut tidak ‘merenggut’ satu nyawa lagi.
Dengan mematahkan pena tersebut, maka hakim tidak akan menggunakan pena yang sama dalam pemeriksaan perkara lain.
Kebiasaan ini seolah ingin menunjukkan betapa beratnya vonis yang telah diputus oleh sang hakim.
Selain itu, alasan hakim mematahkan pena karena perasaan bersalah. Kekuatan mencabut nyawa orang lain harusnya hanya ada pada Tuhan.
Tetapi sebagai manusia, hakim hanya menjalankan tugas resminya yang terikat aturan.
Sehingga dengan mematahkan pena, bentuk pernyataan sikap hakim bahwa ia hanya menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.







Komentar