Tak Sembarangan!, Dana Desa untuk Stunting di Soppeng Hanya Bagi Masyarakat Miskin Ekstrem

DBS NEWS, SOPPENG – Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng, Andi Irwansyah mengungkap aturan penggunaan dana desa dalam penanganan stunting.

“Yang boleh didanai dari dana desa dalam penanganan stunting hanyalah bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem,” ujar Andi Irwansyah, Jumat (10/2/2023).

Miskin ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.

“Ada penambahan kata ekstrem, karena kemarin itu banyak kasus yang ‘bahasanya’ miskin tapi ternyata hanya di miskin-miskinkan atau seolah-olah, dan itu bukan hanya terjadi di Soppeng,” kata Andi Irwansyah.

Untuk memastikan apakah penderita stunting masuk dalam kategori miskin ekstrem atau tidak, akan ditentukan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Para penderita stunting yang masuk kategori miskin ekstrem, nantinya selain mendapat bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), juga akan diberikan bantuan melalui dana desa untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Sedangkan bagi penderita stunting namun tidak masuk kategori miskin ekstrem akan tetap mendapat bantuan PMT, namun tidak untuk bantuan pembayaran iuran BPJS kesehatan.

“Namun nanti tetap diupayakan sinergitas antara seluruh stakeholder untuk memberikan penjelasan secara persuasif agar dia mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan BPJS Kesehatan,” kata Andi Irwansyah.

Lebih lanjut, Andi Irwansyah menyebut pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi para penderita stunting sudah sesuai dengan Permendes nomor 8.

Dimana dalam BAB 2 huruf A disebutkan bahwa penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui penurunan beban pengeluaran antara lain dengan pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin.

“Jaminan sosial di sini termasuk BPJS Kesehatan, jadi dibenarkan bahwa untuk pembayaran iuran BPJS nya itu boleh dari dana desa,” urai Andi Irwansyah. (id)

Komentar