Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak (Foto: Ical)
DBS NEWS, SOPPENG – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak buka suara mengenai aturan Pemerintah Pusat terkait larangan penjualan pakaian bekas impor atau pakaian cap karung (cakar).
Menurutnya, aturan ini menjadi kesempatan bagi para produsen lokal, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tekstil agar lebih bisa bersaing kedepannya.
“Ini menjadi peluang bagi penjual pakaian jadi, terlebih dengan adanya larangan ketat bagi cakar. Namun kita perlu antisipasi semua ini, bagi pengusaha-pengusaha konveksi maupun usaha-usaha lainnya harus bisa bersinergi,” ujar Kaswadi, Senin (27/3/2023).
Sementara itu dilansir dari Kompas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Nah, impor barang bekas apa pun dilarang, bukan hanya baju. Sekarang, misalnya mau impor motor bekas, ada aturannya. Mau impor mobil bekas, truk bekas, sepeda bekas, motor bekas, pakaian bekas, pendeknya impor itu ada aturannya,” jelas Zulkifli.
Zulhas menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal. Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak.
Menurut Zulhas, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.
“Kita lihat tadi, impor pakaian bekas ini kan ilegal. Rata-ratanya barangnya masuk jalan tikus. Nggak bayar pajak. Apa tidak menghancurkan ekonomi kita?!” tegas dia.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan bahwa membeli dan menjual pakaian bekas sebetulnya tidak dilarang. Yang dilarang adalah impor baju bekas.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli baju bekas, dengan ketentuan masih di dalam negeri, maka diperbolehkan.
“Dagang pakaian bekas boleh, tapi yang dalam negeri,” ujarnya.







Komentar