Ilustrasi RPJMD Kabupaten Soppeng
DBS NEWS, SOPPENG – Program “Listrik Masuk Sawah” ternyata tidak tertulis secara spesifik dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029.
Padahal program ini merupakan program unggulan dari pasangan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng saat ini, Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle.
Dokumen RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang berfungsi sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Dokumen yang memuat sekira 386 halaman ini berpedoman pada RPJPD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2045 serta RPJMN Tahun 2025-2029.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, memberikan penjelasan.
Ia menyatakan bahwa meski program tersebut tidak tertulis secara spesifik di dalam RPJMD, substansinya telah tercantol di dalam program penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian.
“Masuk program prioritas, terkait program prasarana pertanian,” tulis Andi Haeruddin melalui pesan WhatsApp, Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Nongki, berdalih ketiadaan istilah “Listrik Masuk Sawah” dalam RPJMD disebabkan oleh aturan penamaan baku dari kementerian.
“Nomenklatur program listrik masuk desa tidak ada dalam bahasa Permendagri, jadi sesuai dengan jawaban Pak Sekda,” ujar Andi Agus di hari yang sama.
Nah, bagi anda yang ingin mengetahui isi lengkap dari RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2026, bisa mengunduhnya melalui laman BPK RI dengan keyword “RPJMD Kabupaten Soppeng”.
Penulis: Idham







Komentar