DBS NEWS, SOPPENG – Beberapa waktu lalu, viral seorang pemuda di Pekanbaru memperbaiki jalan menggunakan uang pribadi.
Lantas, apakah hal ini dibenarkan?, adakah aturan yang dilanggar?.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, Ariyanto Nongki yang dikonfirmasi menyebut, perbaikan jalan oleh warga menggunakan uang pribadi diperbolehkan, namun harus mematuhi aturan yang ada.
Aturan yang dimaksud adalah, bahwa perbaikan jalan tersebut harus sesuai dengan kualitas dan standar yang ditetapkan.
Jika perbaikan yang dilakukan ternyata tidak sesuai standar maka kegiatan tersebut bisa masuk dalam kategori pengrusakan fasilitas negara.
“Jika menurut aturan, mereka yang melakukan pengrusakan fasilitas negara bisa dikenakan sanksi berupa denda dan pidana,” ujar Ariyanto, Kamis (4/5/2023).
Sanksi pidana bagi pelaku yang merusak fasilitas milik umum telah diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP (1).
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,” beber Ariyanto.
Meski demikian, ada kemungkinan bahwa pelaku pengrusakan juga dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Adapun bunyi pasal itu adalah, ‘Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan’.
“Kalau yang di Pekanbaru, itu termasuk kategori memperbaiki, karena hasil perbaikannya lebih baik dari perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Ariyanto. (id)







Komentar