Kemana Dana Insentif Rp5,6 Miliar Pemkab Soppeng?

Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak saat menerima reward dari Pemerintah Pusat

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mendapat dana insentif Rp5,6 miliar dari Pemerintah Pusat pada Agustus 2024 lalu. Pemberian dana insentif ini sebagai bentuk penghargaan atau reward atas kinerja pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi.

Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak saat itu menyebut akan menggunakan dana insentif ini untuk meningkatkan program yang mendukung pengendalian inflasi di daerah seperti program bantuan sosial, pengembangan infrastruktur pasar dan peningkatan kapasitas pelaku usaha.

Lantas seperti apa sebenarnya realisasi program yang telah dijanjikan tersebut, khususnya terkait pengembangan infrastruktur pasar?, pasar mana yang akan mendapat bantuan dari dana insentif ini?

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim yang dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan apakah program pengembangan infrastruktur pasar masuk dalam rencana bantuan dana insentif.

“Silahkan dikonfirmasi di BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), mereka yang mengatur pembagian dana insentif itu untuk program apa saja,” ujar Andi Agus, Senin (20/10/2024).

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa yang dikonfirmasi juga tak bisa memastikan program infrastruktur pasar masuk dalam rencana bantuan dana insentif.

“Saya belum bisa pastikan karena kita harus berdasarkan prioritas pemerintah juga. Jadi saya harus liat dulu datanya tapi untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kabid Anggaran,” kata Dipa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Soppeng, Irfan. Menurutnya, penggunaan insentif fiskal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 43 tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa untuk mendanai suatu kegiatan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

“Rencana penggunaan insentif fiskal tahun berjalan sebelum disalurkan terlebih dahulu diajukan rencana penggunaan melalui SIKD (aplikasi pada kementerian keuangan). Usulan yang dianggap belum sesuai akan dikoreksi. Untuk rincian yang sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan nanti saya coba cek di SKPD terkait,” tulis Irfan melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/10/2024).

(Idham)

Komentar