Ketua LSM Lidik, Gasali Makkaraka
DBS NEWS, SOPPENG – Ketua LSM Lidik, Gasali Makkaraka meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng agar lebih transparan dalam menyampaikan penyebab keterlambatan pembayaran honor atau gaji sebagian tenaga honorer atau Pegawai Harian Tenaga Lepas (PHTL).
“Pemerintah harus menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat terkait kendala sebenarnya sehingga kejadian keterlambatan pembayaran honor atau gaji sebagian honorer atau PHTL ini tidak bisa diantisipasi,” ujar Gasali, Selasa (22/10/2024)
Menurut Gasali, transparansi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran honor atau gaji ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif khususnya dalam lingkungan kerja para tenaga honorer atau PHTL.
“Jangan sampai ada kecemburuan diantara para tenaga honorer atau PHTL. Kenapa gaji honorer ini sudah dibayar sementara yang lainnya belum, ini semua butuh transparansi dan pemerintah harus bisa menjelaskan secara detail,” ujar Gasali.
Lebih lanjut Gasali berharap masalah ini bisa segera diselesaikan dan dicarikan solusi karena baginya tenaga honorer atau PHTL ini memiliki peran penting dalam mendukung operasional instansi, meskipun status kepegawaiannya tidak setara dengan PNS dan PPPK.
“Pemerintah harus bisa lebih menghargai kontribusi para tenaga honorer atau PHTL ini. Salah satunya dengan membayarkan honor atau gaji mereka tepat waktu, apalagi gaji honerer itu baru diberikan setiap tiga bulan,” pungkas Gasali.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa telah mengkonfirmasi adanya keterlambatan pembayaran honor atau gaji bagi para tenaga honorer atau Pegawai Harian Tenaga Lepas (PHTL).
Namun menurut Dipa, tidak semua tenaga honorer atau PHTL di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami penundaan gaji atau honor. Hal ini tergantung dari sumber dana gaji atau honor masing-masing honorer atau PHTL tersebut.
“Untuk yang sumber dananya dari Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi memang agak terlambat itu karena memang baru satu bulan dibayar. Namun ada yang juga belum dikategorikan sebagai tunggakan karena ada sumber dana per triwulan transfernya tentu pembayarannya juga mengikuti mekanisme transfer, dan kami mengistilahkan yang tertunda pembayarannya,” ujar Dipa, Senin (21/10/2024).
Sayangnya, Dipa mengaku tak tahu pasti jumlah tenaga honorer atau PHTL yang mengalami penundaan pembayaran gaji atau honor ini.
“Untuk jumlah tenaga honorer atau PHTL yang gaji atau honornya menunggak silahkan dikonfirmasi ke masing-masing OPD, karena OPD-nya lebih paham honorer atau PHTL mana pada kegiatan yang mengajukan pembayaran atau belum,” imbuh Dipa.
Kasus terlambatnya pembayaran gaji honorer di lingkup Pemkab Soppeng sendiri bukan kejadian pertama. Tercatat, di tahun 2023 kemarin masalah serupa juga sempat terjadi. Menurut Dipa, berulangnya masalah ini tidak lepas dari kondisi kemampuan fiskal daerah yang masuk dalam kategori rendah.
“Kalau dilihat kapasitas fiskal kita memang kecil hanya berapa persen saja,” tandas Dipa.
(Idham)







Komentar