Kolase
DBS NEWS, SOPPENG – Mobil dinas milik Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Soppeng yang terparkir hingga dini hari di kawasan tempat billiard di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (30/5/2025), ternyata memiliki harga yang sangat fantastis.
Hal ini diketahui dari data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) milik Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.
Dari laman yang diakses pada Selasa (3/6/2025), Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng harus mengelontorkan anggaran mencapai Rp1,2 Miliar untuk pengadaan dua mobil dinas yang diketahui berjenis Innova Zenix ini.
Pengadaan dua mobil dinas tersebut tertulis dengan nama paket Pengadaan Kendaraan Dinas Roda 4 dengan kode 55563145.
Sumber dana untuk pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng tahun 2025.
“2 Unit Innova Zenix 2.0 Tipe V, CVT MODELISTA, HYBRID. Total Pagu Rp1.200.000.000. Metode Pemilihan E-Purchasing. Tanggal Umumkan Paket 16 Januari 2025,” tulis detail paket.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Heril Dolly, memastikan bahwa pengadaan dua mobil Innova Zenix yang tercantum di Sirup LKPP adalah mobil yang saat ini digunakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, Nasfiding dan Wakil Ketua II, Muhammad Topan.
“Iye, yang sekarang dipakai Wakil Ketua I dan II. Statusnya pengadaan milik Pemkab. Tidak akan diganti sampai berakhir jabatan pimpinan DPRD,” ujar Andi Heril, Selasa (3/6/2025).
Diberitakan sebelumnya, dua mobil plat merah terparkir hingga dini hari di sekitaran kawasan tempat billiard di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (30/5/2025),
Belakang diketahui bahwa mobil dinas dengan plat nomor DW 8 C adalah milik Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, Nasfiding, sedangkan mobil dinas dengan plat nomor DW 9 C adalah milik Wakil Ketua II, Muhammad Topan.
Dalam konfirmasinya kepada DBS News, Nasfiding berdalih, keberadaannya di tempat biliard hingga dini hari dengan tetap menggunakan mobil dinas adalah bagian dari statusnya sebagai anggota dewan yang bekerja 24 jam.
Menurut Nasfiding, anggota DPRD itu bisa bekerja di mana saja dan tidak terbatas dengan hanya bekerja di gedung DPRD.
“Anggota dewan itu bukan saja di rumah atau gedung DPRD terima aspirasi tapi di mana pun tempatnya bisa. Saya ke situ bertemu masyarakat dan melihat keadaan tempat billiar, dan masalah waktu anggota DPRD itu 24 jam kerjanya,” ujar Nasfiding, Jumat (30/5/2025).
Sementara itu, Muhammad Topan tidak membantah keberadaan dirinya dan mobil dinasnya di tempat billiard hingga dini hari.
“Saya yang pakai, bukan sopir. Saya di sana dari jam 12 malam sampai jam 3 pagi,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Menurut Topan, dia saat itu baru saja pulang dari daerah pemilihannya (dapil), sebelum kembali ke rumah jabatan, ia pun menyempatkan diri untuk bermain biliard di tempat tersebut.
“Tadi malam saya dari dapil mau pulang ke rujab tapi saya singgah dulu di situ, berhubung hari ini juga libur tidak ada agenda kantor, apa salahnya begadang, apalagi billiard adalah hobi saya dan itu adalah olahraga yang sudah ada asosiasinya,” ujarnya.
Topan sendiri mengaku tidak sempat mengganti mobil dinasnya karena dirinya memang tidak menyimpan kendaran pribadi di rumah jabatan.
“Mobil pribadi saya semua di rumah pribadi saya, jadi selama saya tinggal di rujab 24 jam saya pakai mobil dinas maupun itu ke kantor atau pun kebutuhan operasional saya,” ungkap Topan.
Penulis : Idham
Komentar