Utang Jangka Pendek Pemkab Soppeng Melonjak, Kemampuan Membayar Menurun

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mencatatkan peningkatan signifikan pada utang jangka pendek, yaitu dari Rp17,21 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp54,15 miliar pada tahun 2024.

Data tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029 yang dilansir pada Sabtu (25/7/2026).

Lonjakan ini didominasi utang belanja atas transaksi barang dan jasa yang belum dibayar oleh entitas sampai tanggal neraca, utang ini rata-rata bertumbuh 112,08% per tahun.

Selain itu, terdapat pula utang dari pos pendapatan yang diterima di muka. Pos ini mencakup pembayaran pajak yang disetorkan lebih awal oleh wajib pajak untuk kewajiban beberapa periode ke depan.

Kemudian, ada juga aset yang disewa oleh pihak ketiga untuk beberapa tahun mendatang tetapi pembayarannya sudah dilunasi di awal transaksi.

Sementara itu, jika menggunakan rasio lancar untuk mengukur kemampuan daerah membayar utang jangka pendek terhadap total aset lancar akan menunjukkan adanya penurunan kemampuan yang signifikan.

Pada tahun 2020, kemampuan daerah membayar utang jangka pendek mencapai 7,07%, namun angka tersebut akan menurun drastis hingga tahun 2028 menjadi 1,18%.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab Soppeng hanya mempunyai kemampuan membayar utang jangka pendek sebesar 1 kali lebih.

“Perlu perhitungan yang matang dalam mengambil utang jangka pendek di masa yang akan datang,” bunyi dokumen tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada satupun pejabat Pemkab Soppeng yang mau dimintai tanggapan atas data RPJMD tersebut.

Penulis: Idham

Komentar