Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa
DBS NEWS, SOPPENG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng belum bisa dipastikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Drs. Dipa menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu juknis pemberian THR, yaitu Peraturan Presiden (Perpres)-nya. Di sana nantinya akan diatur secara rinci mengenai berapa besarannya dan siapa-siapa saja yang berhak menerima,” ujar Dipa, Selasa (3/2/2026).
Secara administratif, Dipa mengungkapkan bahwa dalam postur anggaran daerah saat ini, dana untuk THR PPPK Paruh Waktu memang tidak dianggarkan.
“Untuk paruh waktu tidak dianggarkan juga kita,” ujarnya.
Terkait pemberitaan mengenai adanya daerah lain yang dikabarkan sudah memastikan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu, Dipa menilai bahwa informasi tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan.
“Hoaks,” tegasnya.
Penulis: Idham







Komentar