DPRD Soppeng Nilai LKPJ Pemda Gunakan Aturan Kadaluwarsa

Sekretaris DPRD Soppeng, Andi Zulkifli Nurdin saat rapat paripurna di DPRD Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng melakukan perbaikan terhadap dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Hal itu termaktub dalam dokumen rekomendasi DPRD Soppeng terhadap LKPJ yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Soppeng, Andi Zulkifli Nurdin, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/4/2026).

“Setelah kami (DPRD) mencermati dokumen LKPJ Kepala Daerah tahun 2025 yang telah diserahkan ke DPRD, di antara dasar hukum pelaksanaan penyusunan dokumen masih mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2020, yang sudah dicabut dan tidak berlaku,” ujar Andi Zulkifli.

Menurut DPRD Soppeng, LKPJ harusnya mengacu pada aturan baru yaitu Permendagri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Selain persoalan dasar hukum, DPRD juga menyoroti sistematika laporan yang dianggap tidak lengkap. Terdapat beberapa substansi format serta indikator yang tidak termuat secara utuh sesuai dengan ketentuan terbaru, serta tidak ada upaya tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD pada tahun sebelumnya.

“Maka diharapkan kepada pemerintah daerah kabupaten Soppeng untuk melakukan perbaikan revisi dokumen LKPJ kepala daerah tahun 2025 dalam jangka waktu tertentu agar sistematik dengan Permendagri nomor nomor 19 tahun 2024,” tutur Andi Zulkifli.

Penulis: Idham

Komentar