Indeks Tutupan Lahan di Soppeng Anjlok, DLH Soroti Metode Penilaian

Kepala DLH Soppeng, Ariyadin Arif dalam bingkai ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng buka suara terkait menurunnya nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Kabupaten Soppeng dari angka 78,90 pada 2020 menjadi 44,39 pada 2024.

Kepala DLH Soppeng, Ariyadin Arif, menyebut bahwa anjloknya skor tersebut bukan murni akibat kerusakan lingkungan di lapangan, melainkan akibat perubahan metode penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Menurutnya, pada 2020 sistem perhitungan IKTL masih dilakukan secara manual. Sementara pada 2024, proses penilaian beralih menggunakan aplikasi Sistem Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (SITALA) yang dikelola dan diverifikasi oleh KLH.

“Faktor terpentingnya adalah perubahan paramater dan metode perhitungan IKTL. Terdapat parameter yang tidak sesuai dengan kondisi wilayah Kabupaten Soppeng akan tetapi menjadi faktor penentu dalam perhitungan IKTL,” ujar Ariyadin, Rabu (2/9/2026).

Setelah metode penilaian berubah, nilai IKTL Soppeng diakui memang menurun namun menjadi relatif stabil meskipun di level yang lebih rendah. Tahun 2021 skornya 40,85, tahun 2022 (40,85), tahun 2023 (44,51) dan tahun 2024 (44,39).

“Nilai Kabupaten Soppeng masih kategori kurang karena masih ada data nilainya nol dI aplikasi SITALA, dimana datanya kami harus dikoordinasikan di dinas yang menaungi sektor kehutanan atau UPT Kehutanan di Kabupaten/kota,” ujar Ariyadin.

Disinggung mengenai alasan tidak dicantumkannya penjelasan rinci terkait perbedaan parameter tersebut dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pihak DLH berdalih dokumen tersebut hanya memuat indikator makro pembangunan.

“Di RPJMD merupakan penjelasan makro indikator pembangunan, untuk turunan teknisnya dijelaskan di Renstra SKPD secara detail ataupun di dalam aplikasi kegiatan,” ucapnya.

Sementara itu, menanggapi rekomendasi RPJMD terkait perlunya penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), hutan kota, serta penanaman di sempadan sungai, DLH mengklaim hal itu tetap menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

“Kebijakan RTH kini dipertahankan bahkan dijadikan persyaratan mutlak bagi pelaku usaha di sektor perumahan yang ingin mengurus dokumen lingkungan, sementara penanaman di sempadan atau bantaran sungai telah menjadi rutinitas tahunan bersama TNI dan Pemerintah dan masyarakat setempat,” beber Ariyadin.

Diberitakan sebelumnya, IKTL Kabupaten Soppeng mendapat rapor merah karena masuk dalam kategori “kurang” dalam penilaian Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal itu tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025-2029 yang dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Untuk diketahui, IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan.

Semakin tinggi nilainya menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah tersebut masih didominasi oleh pepohonan, hutan, atau vegetasi yang sehat, sehingga mampu mendukung fungsi ekologis seperti menjaga cadangan air, mencegah erosi, dan meredam laju emisi.

Sementara, semakin rendah nilainya menunjukkan tutupan vegetasi di wilayah tersebut sudah sangat minim akibat alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman padat, industri, infrastruktur, atau lahan terbuka yang gundul.

Berdasarkan standar dari Kementerian Lingkungan Hidup, penilaian untuk IKTL terbagi dalam lima kategori yaitu, Sangat Baik berada pada rentang nilai 90 hingga 100, Baik (70-90), Sedang (50-70), Kurang (25-50), Sangat Kurang (0-25).

Berdasarkan dokumen RPJMD, nilai IKTL Kabupaten Soppeng tercatat hanya berada di angka 44,39 pada tahun 2024, nilai itu mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun 2020 yang masih di angka 78,9.

Rendahnya capaian tersebut mengindikasikan adanya tekanan serius terhadap sumber daya alam di daerah, yang mencakup kerusakan pada sektor lahan, hutan, hingga air. Kondisi ini menuntut langkah taktis dan responsif dari pemerintah daerah.

“Diperlukan aksi nyata melalui penambahan ruang terbuka hijau, pelaksanaan penghijauan masif, pembangunan hutan kota, serta penanaman kembali vegetasi di sempadan sungai.”

“Upaya pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup harus terus dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar sehingga dapat mengakibatkan terjadinya bencana lingkungan,” bunyi dokumen RPJMD tersebut.

Penulis: Idham

Komentar