Ilustrasi (Ist)
DBS NEWS, SOPPENG – Sejumlah tempat usaha seperti warkop, cafe, warung makan dan praktek dokter di Ibu Kota Kabupaten Soppeng terpantau tidak menyediakan fasilitas lahan parkir yang memadai bagi para pengunjungnya.
Kondisi ini terkadang memicu masalah kemacetan karena kendaraan pengunjung terpaksa parkir di bahu jalan hingga di atas trotoar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, yang dikonfirmasi terkait masalah ini, mengaku belum bisa berbicara banyak.
Ia justru mengarahkan media untuk meminta penjelasan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-Nakertrans) Kabupaten Soppeng selaku pihak yang mengeluarkan izin usaha.
“Coba tanyakan ke DPMPTSP, apakah dalam pemberian izin usaha ada dicantumkan persyaratan mengenai penyediaan lahan parkir atau tidak?” ujar Ihsan, Kamis (10/9/2026).
Mengikuti arahan tersebut, media selanjutnya mendatangi Kepala DPMPTSP-Nakertrans Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah.
Dalam keterangannya, Andi Dhamrah menegaskan bahwa penyediaan lahan parkir tidak menjadi persyaratan untuk pemberian izin untuk tempat usaha seperti warkop, cafe, warung makan dan praktek dokter.
Ia pun balik melempar kewenangan penataan parkir tersebut kepada pihak Dishub.
“Kami cuma menerbitkan izinnya. Untuk lahan parkirnya itu tetap wewenang Dishub,” kata Andi Dhamrah, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, saat dikonfirmasi ulang mengenai pernyataan pihak DPMPTSP-Nakertrans tersebut, Ihsan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
“Saya pelajari dulu aturannya,” tandasnya, Senin (14/9/2026).
Penulis: Idham







Komentar