DPRD Soppeng Kaget Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol, Desak Pemkab Turun Tangan

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng, Haeruddin Tahang

DBS NEWS, SOPPENG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Soppeng, Haeruddin Tahang, menyoroti laporan mengenai ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Soppeng terindikasi terlibat judi online (judol).

Menurut Haeruddin, kondisi tersebut mencederai prinsip keadilan karena masih ada warga yang benar-benar berhak justru tidak terakomodasi.

“Ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kriteria siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Saya termasuk yang kaget mendengarnya, ternyata masih ada yang memanfaatkan kesempatan itu. Di mana tanggung jawab kita?” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Haeruddin mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng melalui Dinas Sosial (Dinsos) agar tidak menutup-nutupi masalah ini dan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk segera turun langsung ke lapangan mendeteksi penyalahgunaan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah dan Dinsos sebaiknya turun ke lapangan mendeteksi sebaik mungkin. Bila terkonfirmasi, sadarkan mereka agar tidak lagi melakukan hal seperti itu. Teknologi ini sangat luar biasa, janganlah dimanfaatkan di jalan-jalan yang tidak benar,” ujarnya.

Sementara itu, bagi penerima bansos yang terindikasi judol, Haeruddin meminta ada kesadaran diri. Ia menegaskan dana bansos seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pokok sehari-hari bukan untuk hiburan semu.

“Janganlah dana bantuan sosial dimanfaatkan untuk kepentingan atau hiburan yang tidak sama sekali bermanfaat. Lebih baik dibelikan kebutuhan sehari-hari atau biaya pendidikan anak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinsos Kabupaten Soppeng, Taufik Ramli, membenarkan laporan mengenai lebih dari seribu penerima bansos di Kabupaten Soppeng terindikasi terlibat judi online.

Meski demikian, Kadinsos masih menunggu surat resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk memastikan jumlah serta kepastian exclude atau pencoretan nama penerima.

“Kita sudah terima laporannya, jumlahnya ada seribuan lebih yang terindikasi judol, namun untuk jumlah pastinya kita tunggu surat resmi Kemensos,” ujar Taufik, Senin (19/10/2026).

Terkait wacana pencoretan dari daftar penerima bantuan, Taufik menegaskan bahwa kewenangan penuh tetap berada di tangan Kemensos.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa para penerima yang terindikasi masih diberikan ruang dan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau sanggahan.

“Ruang sanggah ini disiapkan karena berkaca pada sejumlah kasus, rekening penerima bansos kerap disalahgunakan oleh anggota keluarga lain tanpa sepengetahuan pemilik bantuan,” ujar Taufik.

Menurut Taufik, temuan indikasi judi online ini terungkap berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK melacak aliran dana dan mendeteksi transaksi mencurigakan, seperti aktivitas deposit ke situs judi online yang terhubung dengan NIK atau nomor rekening penerima.

“Mereka melihat dari transaksi-transaksi di rekening penerima bansos. Yang membuat rekening penerima bansos inikan adalah Kemensos juga,” ucap Taufik.

Penulis: Idham

Komentar