Lima Prinsip Perjalanan Dinas Menurut Peraturan Bupati Soppeng, Apa Saja?

DBS NEWS, SOPPENG – Aturan mengenai Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, DPRD dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam Pasal 4 BAB III disebutkan bahwa, terdapat lima prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Pertama, Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, yaitu ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja. Ketiga, yaitu efisiensi, efektifitas dan transparan dalam penggunaan belanja daerah.

Keempat, kepatuhan dan kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata. dan kelima, yaitu akuntabilitas dalam pemberian pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Sementara dalam Pasal 9 BAB V disebutkan bahwa, Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas beberapa
komponen yaitu uang harian, biaya transport, biaya penginapan, uang representasi perjalanan dinas, sewa kendaraan dalam Kota, biaya menjemput/mengantar dan biaya rapid/swab test.

“Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan,” bunyi Pasal 37 BAB VII tentang pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam PERBUP tersebut. (id)

Komentar