ASN Soppeng Diwarning Tak Pamer Harta di Medsos

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng menerapkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memamerkan harta dan mempertontonkan gaya hidup hedonis di media sosial (medsos).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman menyebut, larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng nomor 800/549/BKPSDM/IV/2023 tanggal 6 April 2023.

Aturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1916/SJ tanggal 31 Maret 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Ini dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah, serta mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan akuntabel,” ujar Rusman, Rabu (19/4/2023).

Dalam surat edaran Sekda tersebut, setiap ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng diminta memberikan contoh sikap perilaku yang baik, seperti tidak jemawa, tidak pamer kekuasaan dan tidak hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana.

“Setiap ASN juga diminta agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah,” ujar Rusman.

ASN juga diharap agar mengajak anggota keluarganya untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

“ASN yang tidak mematuhi larangan ini akan dibina dan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” urai Rusman. (id)

Komentar