4 Fakta Penyandang Disabilitas di Kabupaten Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Masih banyak hal yang perlu diperhatikan terkait kebutuhan para penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng.

Kepekaan terhadap kesetaraan hak para penyandang disabilitas harus terus menjadi salah satu prioritas masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah.

Sarana yang aksesibel untuk mereka, seperti lift, bidang miring, penerjemah isyarat, tanda bergambar, dan lainnya harusnya bisa dipenuhi sehingga mereka menikmati semua fasilitas layanan umum, sebagaimana masyarakat normal.

Lantas seperti apa sebenarnya kehidupan para penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng, berikut beberapa faktanya :

Jumlah Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Soppeng mencatat jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng mencapai 633 jiwa pada tahun 2021.

Jumlah tersebut terdiri dari, Tuna Daksa (Kelainan Tubuh) 311 jiwa, Tuna Netra (Kelainan Indera Penglihatan) 136 jiwa, Tuna Grahita (Keterbelakangan mental) 86 jiwa, Tuna Rungu (Kelainan Pendengaran) 68 jiwa dan Tuna Ganda (Disabilitas Ganda) 32 jiwa.

Kecamatan Marioriwawo menjadi daerah dengan penyandang disabilitas terbanyak, yakni berjumlah 150 jiwa, disusul oleh Lilirilau dengan 145 jiwa. Kecamatan Ganra menjadi wilayah yang paling sedikit dengan 18 penyandang disabilitas.

Disabilitas yang Menjadi ASN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng mencatat, hanya satu orang penyandang disabilitas yang berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Soppeng pada tahun 2022.

ASN tersebut diketahui berasal dari CPNS formasi tahun 2021. Padahal alokasi khusus penyandang disabilitas sebagai ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.

Selain itu, dijelaskan juga dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, pemerintah, pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen.

Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya.

Minim Program Bantuan

Mengutip pemberitaan di Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas Sosial Kabupaten Soppeng saat itu diketahui baru memiliki satu program bantuan yang terkait langsung dengan para penyandang Disabilitas.

Bantuan ini bernama, Program Bantuan Sosial untuk Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar.

Lewat program ini, para penyandang disabilitas diberikan bantuan berupa penyediaan alat bantu, seperti kursi roda, kaki palsu dan tongkat.

Namun untuk menerima bantuan tersebut, para penyandang disabilitas harus mengajukan permohonan ke Dinsos Soppeng dengan dibantu oleh pemerintah desa atau kelurahan masing-masing.

Partisipasi Politik

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng mencatat, hingga April 2023, ada sebanyak 2.285 penyandang disabilitas di Kabupaten Soppeng yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Para pemilih disabilitas ini terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 947 orang dan perempuan sebanyak 1.338 orang.

Rinciannya, pemilih dari penyandang disabilitas fisik sebanyak 998 orang, disabilitas intelektual 131 orang, disabilitas mental 474 orang, disabilitas sensorik wicara 235 orang, disabilitas sensorik rungu 115 orang dan disabilitas sensorik netra 332 orang. (id)

Komentar