70 Ribu Pekerja di Soppeng Bekerja Lebih dari 35 Jam, Pertanda Baik?

Ist

DBS NEWS, SOPPENG – Sebanyak 70 ribu lebih pekerja di Kabupaten Soppeng harus bekerja lebih dari 35 jam dalam seminggu.

Hal ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan mengenai keadaan angkatan kerja yang dipublish April 2024.

Pekerja dengan jumlah jam kerja lebih dari 35 jam ini mayoritas adalah laki-laki dengan jumlah 45,9 ribu orang sedangkan perempuan 24,1 ribu orang.

Selain pekerja dengan jam kerja di atas 35 jam, BPS Sulsel juga mengkategorikan pekerja Soppeng dalam dua kategori lainnya, yaitu pekerja dengan jam kerja 15-34 jam dan 1-14 jam.

Pekerja dengan jam kerja 15-34 jam jumlahnya mencapai 27,6 ribu orang, sementara pekerja dengan jam kerja 1-14 jam ada sebanyak 9,5 ribu orang.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pekerja dengan jam kerja lebih dari 35 jam mengalami peningkatan, yang mana jumlahnya saat itu masih di angka 61 ribu orang.

Sementara pekerja dengan jam kerja 15-34 jam, jumlahnya justru berkurang, dari yang sebelumnya 32 ribu orang. Begitu juga dengan pekerja dengan jam kerja 1-14 jam yang jumlahnya saat itu masih di angka 12 ribu orang.

Sementara itu dikutip dari laman Niaga Asia, BPS menilai salah satu indikator produktivitas tenaga kerja selain dilihat dari nilai tambah yang dihasilkan, juga dapat dilihat dari lamanya penduduk tersebut bekerja.

Produktivitas dianggap membaik jika tenaga kerja bekerja semakin lama dalam seminggu, karena dengan bekerja semakin lama akan menghasilkan output yang lebih besar dengan asumsi faktor-faktor lain bersifat tetap.

Batasan jam kerja yang biasanya dipakai sebagai jumlah jam kerja normal selama satu minggu adalah 35 jam. Apabila jumlah jam kerja kurang dari 35 jam dalam seminggu dianggap pekerja mempunyai produktivitas rendah.

Sementara dilansir dari Kompas, aturan jam kerja pernah diatur melalui undang-undang nomor 1 tahun 1951. Kini aturan jam kerja diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang kemudian mendapatkan penyesuaian melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1951, pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari tujuh jam dan tidak boleh lebih dari 40 jam dalam seminggu.

Jika pekerjaan dijalankan di malam hari atau berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan tubuh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam dalam sehari dan 5 jam dalam seminggu.

Sedangkan jika berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003, perusahaan boleh memilih dua skema jam kerja seperti yang tercantum dalam pasal 77. Pilihan skema jam kerja tersebut adalah :

  • Skema kerja enam hari dalam seminggu :
    • Bekerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu
  • Skema kerja lima hari dalam seminggu :
    • Bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu. (id)

Komentar