Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng, Jumat (16/8/2024)

DBS NEWS, SOPPENG – Aturan mengenai gaji dan tunjangan Kepala Desa di Kabupaten Soppeng kini diatur dalam Keputusan Bupati Soppeng Nomor 575/XII/2023 tentang Standar Biaya Khusus Desa Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Bupati Soppeng tersebut, seorang Kepala Desa menerima penghasilan tetap paling tinggi mencapai Rp3.800.000.

Tidak hanya mengenai standar penghasilan tetap, dalam keputusan itu diatur juga mengenai besaran tunjangan yang diterima para perangkat desa.

Dimana tiap bulannya, Kepala Desa akan menerima tunjangan mencapai Rp540.000, selain itu terdapat juga tunjangan khusus berupa tunjangan rumah tangga yang angkanya mencapai Rp1.000.000.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng, Andi Irwansyah menyebut, gaji dan tunjangan yang diterima ini sama dengan yang diterima di tahun 2023 atau sebelum adanya aturan Kepala Desa bisa menjabat 8 tahun.

“Totalnya mencapai Rp5.340.000, penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Gaji dan Tunjangan ini diberikan tiap bulan,” ujar Andi Irwansyah, Senin (26/8/2024).

(id)

Komentar